BERITA KRIMINAL
Dijanjikan Dapat Kerja, Wanita Muda di Batam Jadi Korban Asusila Pria Paruh Baya
Seorang wanita muda di Batam jadi korban asusila pria paruh baya. Korban sebelumnya diiming-imingi bakal dapat kerja oleh pelaku
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria paruh baya di Batam berinisial MS harus berurusan dengan pihak kepolisian.
MS ditangkap Satreskrim Polresta Barelang atas perbuatannya yang melanggar hukum.
Pria 55 tahun tersebut diduga melakukan tindak asusila, pemerkosaan atau pencabulan terhadap seorang wanita muda.
Kejadian ini berawal saat pelaku mengajak korban yang berusia 27 tahun bertemu di Top 100 Jodoh, Batam.
Waktu itu pelaku menjanjikan akan mencarikan pekerjaan kepada korban.
Begitu tiba di Top 100 Jodoh, korban malah diajak pelaku ke sebuah hotel.
Korban sempat menolak, namun pelaku terus membujuk korban agar bersedia masuk ke kamar hotel hingga korban luluh.
Baca juga: Siswi SLB di Cirebon Jadi Korban Asusila Guru, Modus Pelaku Ajari Anatomi Tubuh
Pada saat keduanya berada di dalam kamar hotel, pelaku memaksa korban untuk membuka pakaian.
Pelaku juga berbuat asusila lainnya hingga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Korban yang tak terima berusaha berontak. Namun dia kalah tenaga dan mendapat perlakuan kasar dari pelaku.
Lehernya dicekik, tubuh korban juga dibanting di atas tempat tidur.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan sakit nyeri pada bagian kepala, leher, dan area vital tubuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, kasus asusila ini sudah ditangani oleh polisi.
"Sebelum menangkap pelaku, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk penyelidikan di lapangan," ujar Abdul kepada Tribun Batam, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Kasus Asusila Seret Oknum Pimpinan Ponpes, Kemenag Bersikap
Saat ini, pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul itu sudah ditangkap polisi dan dalam pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 285 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana tentang pemerkosaan dan atau perbuatan cabul.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/27022023pelaku-asusila-ditangkap1.jpg)