Sidang Narkoba Seret Teddy Minahasa, Linda Sebut Punya Hubungan Khusus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG NARKOBA - Dua terdakwa dalam sidang narkotika jenis sabu-sabu dengan menghadirkan Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di PN Jakbar, Senin (27/2/2023). Linda mengakui ada hubungan khusus dan spesial dengan Teddy Minahasa.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Baca juga: Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska.

Kemudian Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkini