TRIBUNBATAM.id - Aldila Jelita menuntut hak asuh anak dan uang bulanan dalam gugatan cerainya terhadap Indra Bekti.
Setidaknya, ada tiga tuntutan penting yang diajukan Aldila Jelita dalam gugatannya ini.
Beberapa di antaranya terkait hak asuh anak hingga biaya hidup.
Aldila Jelita diketahui telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (1/3/2023).
Melansir YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (2/3/2023), Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menyebutkan bahwa gugatan cerai Aldila Jelita terhadap Indra Bekti kini telah terdaftar dalam perkara nomor 877/Pdt.G/2023.
"Telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan perkara nomor 877/Pdt.G/2023 yang diajukan oleh Aldila Jelita sebagai penggugat, mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang bernama Bekti Indra Tomo," ungkap Taslimah.
Baca juga: Aldila Jelita Tuntut Harta Gana-Gini pada Indra Bekti di Sidang Perdana Cerai
Taslimah menyampaikan, Indra Bekti dan Aldila Jelita akan menjalani sidang cerai perdana pada Senin (13/3/2023) mendatang.
"Kalau tanggal diajukan gugatan 27 Februari, tapi terdaftarnya hari ini, itu udah terdaftar di tanggal hari ini, tanggal 1 Maret 2023 dan agenda persidangan perdananya insya Allah tanggal 13 Maret 2023," paparnya.
Taslimah membeberkan bahwa Aldila Jelita mengajukan diri sebagai pemegang hak asuh anak.
"Penggugat mengajukan gugatan perceraian juga mengajukan gugatan agar ditunjuk sebagai pengasuh atau pemegang hadhanah dari anaknya agar anaknya berada di bawah asuhannya."
"Selain itu, penggugat juga mengajukan gugatan agar ada akibat perceraiannya juga digugat di sini."
"Akibat-akibat perceraian yang diajukan itu ya seperti yang tertera dalam surat gugatannya," terang Taslimah.
Dalam kesempatan tersebut, Taslimah pun merangkum tiga tuntutan penting yang diajukan oleh Aldila Jelita.
Tiga tuntutan tersebut salah satunya mengenai hak asuh dan biaya pemeliharaan anak.
"Intinya poinnya ada tiga, pertama gugat cerai, kedua pengasuhan anak dan biaya hidupnya, serta ada yang didapati dalam rumah tangganya itu agar diselesaikan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, agar diputuskan oleh majelis hakim, diselesaikan di sini."