JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Rafael Alun Trisambodo tak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ayah Mario Dandy Satrio yang telah berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17) ini dipecat sebagai ASN Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Kemenkeu RI.
Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN dipertegas dengan pernyataan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, Rabu (8/3/2023).
Awan menjelaskan, pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari ASN dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.
Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.
"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).
Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.
Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
PPATK sebelumnya telah memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo.
Termasuk milik keluarga, istri, anak, yang diduga terkait transaksi keuangan Rafael Alun.
Nilai transaksi dari rekening yang diblokir itu mencapai Rp500 miliar.
"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar 500 M," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).