BATAM TERKINI

Imigrasi Deportasi Dua WNA Iran Gegara Suka Masuk Keluar Batam Tanpa Pemeriksaan

Penulis: Beres Lumbantobing
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Intelijen dan Penegakan Hukum (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Batam, Hendra Sipayung saat turun ke pulau untuk menyisir orang asing, baru-baru ini

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Batam mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Iran.

Langkah tegas itu diambil Imigrasi lantaran dua WNA kru kapal tanker tersebut turun ke Batam tanpa pintu pemeriksaan petugas Imigrasi.

“Dua WNA Iran kami deportasi, kita berikan tindakan administrasi karena masuk-keluar Batam tanpa pemeriksaan Imigrasi,” ujar Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Hendra Sipayung, Jumat (10/3/2023).

Ia mengatakan, dua WNA Iran itu dideportasi pada 1 Maret 2023 lalu. Kedua WNA Iran ditangkap tim Inteldakim Imigrasi di wilayah Sekupang, saat itu WNA tersebut tengah asik nongkrong.

Hendra menyampaikan, aksi kedua WNA Iran yang merupakan kru kapal itu bukan kali pertama dilakukan.

Mereka sudah berkali-kali naik turun kapal lewat perairan Belakang Padang.

Baca juga: Warga Singapura, Malaysia, Cina Paling Banyak Kena Deportasi Imigrasi Karimun

Modus kedua kru kapal asing ini mereka sengaja menyewa boat pancung untuk ditumpangi ke Pelabuhan Rakyat di Belakang Padang.

Dari situ keduanya bebas berkeluyuran di Batam.

Ia juga meminta agar seluruh instansi lintas sektor dapat membangun kerja sama untuk melakukan pengawasan orang asing di Batam.

Baca juga: Diduga Hendak Bekerja Secara Ilegal, Imigrasi Batam Cekal 1258 WNA Selama Januari 2023

“Tentu pengawasan tak akan maksimal kami lakukan tanpa kerja sama kita semua. Kalau ada yang melihat WNA lalu lalang beraktivitas di Batam, bisa dilaporkan ke kami,” ujarnya.

(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini