UPAH PEKERJA

Buruh Akan Demo di Kantor Kemnaker, Tolak Aturan Baru Soal Potong Upah 25 Persen

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi demo buruh. Buruh akan demo besar-besaran di Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (21/3/2023) buntut terbitnya Permenaker terbaru 2023

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Buruh akan demo besar-besaran di Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Jakarta.

Aksi ini sebagai bentuk penolakan buruh terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan.

Permenaker itu mengatur tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Salah satu aturannya, memperbolehkan industri padat karya yang terdampak perubahan ekonomi global membayar upah kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Artinya upah pekerja boleh dipotong 25 persen dari biasanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi buruh secara besar-besaran di Kantor Kemenaker Pusat Jakarta akan dilakukan pada Selasa, 21 Maret 2023.

Baca juga: ATURAN Permenaker Terbaru 2023, Pengusaha Boleh Potong Upah Buruh 25 Persen

"Aksi akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan buruh dari Jabodetabek," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang diselenggarakan Partai Buruh secara virtual, Sabtu (18/3/2023) dilansir dari Tribunnews.com.

Menurut Said Iqbal, kebijakan di Permenaker yang baru itu memiliki arti memperbolehkan pemotongan upah pekerja/buruh di industri padat karya berorientasi ekspor hingga 25 persen.

"Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Permenaker," tegasnya.

Iqbal mengatakan seharusnya pemerintah memberi keringanan insentif bagi perusahaan padat karya maupun padat modal yang mengalami kesulitan.

Ia menilai kebijakan potong gaji yang diterbitkan tidak ubahnya seperti HRD, yang memotong upah ketika buruh tidak masuk dan telat datang ke perusahaan.

Oleh karena itu, Iqbal menegaskan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengambil langkah-langkah penolakan.

Strategi pertama, yakni melakukan strategi perlawanan melalui hukum meliputi PTUN.

Kedua, melakukan kampanye baik internasional maupun internasional.

Said Iqbal mengatakan pemotongan upah ini, menurutnya mirip seperti rentenir.

"Menteri tenaga kerja seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen. Kejamnya melampaui pinjol," ujar Said Iqbal. (tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Kebijakan Potong Upah 25 Persen, Buruh Akan Demo di Kantor Kementerian Tenaga Kerja

Berita Terkini