BATAM, TRIBUNBATAM.id - Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024 telah resmi berlaku per Senin, 1 Januari 2024.
Termasuk di Kepri yang memiliki tujuh kota/kabupaten. Terdiri dari dua kota, yakni Batam dan Tanjungpinang, dan lima kabupaten, yakni Bintan, Karimun, Lingga, Anambas dan Natuna.
Besaran kenaikan UMK 2024 Kepri di masing-masing kota/kabupaten berbeda-beda.
Batam memiliki UMK 2024 tertinggi dibanding daerah di Kepri lainnya.
Baca juga: Ansar Ahmad Tetapkan UMK Batam 2024 Rp Rp 4.685.050, Sama seperti Usulan Muhammad Rudi
Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menetapkan UMK Batam 2024 dan UMK kabupaten lainnya di Kepri.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani pada 30 November 2023 kemarin.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Kepri yang mulai berlaku Januari ini:
Kota Tanjungpinang
Berdasarkan SK Nomor 1314 Tahun 2023, UMK Tanjungpinang 2024 ditetapkan sebesar 3.402.492 atau naik 3,76 persen dari tahun sebelumnya.
Kota Batam
Berdasarkan SK Nomor 1315 Tahun 2023, UMK Batam 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.685.050 atau naik 4,10 persen dari 2023.
Kabupaten Bintan
Berdasarkan SK Nomor 1316 Tahun 2023, UMK Bintan 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.959.950 atau naik 1,33 persen dari tahun sebelumnya 2023.
Baca juga: UMK Lingga Jadi Rp 3.402.492, Setara Tanjungpinang dan UMP Kepri
Kabupaten Karimun
Nilai UMK Karimun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.715.000 atau naik 3,42 persen dari 2023. Keputusan ini berdasarkan SK Nomor 1317 Tahun 2023.