Dalam kasus ini, Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan, Muhammad Saleh Umar juga menjadi terdakwa.
Sebelumnya, Saleh Umar juga dituntut jaksa dengan pidana kurungan penjara 4 tahun, dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan.
Dalam sidang yang digelar di PN Tanjungpinang, Kamis (21/4/2023), lima Majelis Hakim memutuskan jika Saleh Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai pasal alternatif kedua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Yakni, terdakwa Saleh Umar terbukti melakukan tindak pidana pasal 3, jo pasal 18, jo pasal 65 Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi dan jo pasal 55 KUHPidana.
Hakim pun memberi vonis Saleh Umar dengan 4 tahun penjara.
Denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Selain itu Saleh Umar wajib mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 415 juta.
Namun UP itu, telah sepenuhnya dibayar ke kas negara melalui rekening penampung Jaksa KPK RI.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)