Satu hari sebelum penggeledahan di Kantor BP Bintan wilayah Tanjungpinang, juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkap hal baru.
Ia menyebut jika penyidik KPK memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkap, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.
Termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif. Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," sebutnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (27/03/2023).
Selain memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik KPK juga mengagendakan penggeledahan pada sejumlah lokasi terkait korupsi di Kepri.
Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tambahnya.
KPK pun mempersilahkan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya.
"Masyarakat dapat memberikan informasi maupun data terkait pada penyidik maupun call center 198 kami," sebutnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)