TRIBUNBATAM.id - Mantan kekasih Mario Dandy Satrio dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan kepada David.
AG yang masih berusia 15 tahun tersebut dituntut 4 tahun penjara dan kini mendekam di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Menurut JPU, AG sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.
"Terhadap bersangkutan dituntut 4 tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).
"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.
Sebagaimana dikutip dari kompas.com, Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.
Baca juga: Kondisi Terbaru Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio, Jonathan Minta Doa Warga
Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Total 23 Adegan Terbagi 3 Bagian
Lantaran terdakwa masih anak-anak, kata Syarief, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," ungkap Syarief.
AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20), pelaku penganiayaan David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan terhadap David bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan TNI, Juru Parkir Liar Jadi Tersangka
Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan Jerat Mario, Selebrasi Christiano Ronaldo Jadi Sorotan
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)