Kondisi Terbaru Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio, Jonathan Minta Doa Warga
Ayah korban penganiayaan Mario Dandy Satrio mengungkap kondisi putranya yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Jonathan Latumahina, ayah korban penganiayaan Mario Dandy Satrio mengungkap kondisi terbaru anaknya, D (17).
Remaja 17 tahun itu harus menjalani perawatan intens setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.
Kasus ini pun menyita perhatian publik, bahkan menjerat ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo hingga berstatus tersangka oleh penyidik KPK.
Jonathan mengungkapkan, anaknya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio masih menjalani perawatan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Anak Jonathan Latumahina menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ayah Anak Sama-sama Tersangka, Rafael Minta Mario Tobat dan Tak Berkecil Hati
Mario yang berumur 20 tahun marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial Apa yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Shane kemudian memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio Tak Berstatus ASN Lagi
Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Rekonstruksi-penganiayaan-berat-jerat-Mario-anak-eks-pejabat-pajak.jpg)