BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan sejauh ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk tangki BP 8697 BU berinisial Yk yang membuang limbah diduga bahan beracun dan berbahaya (B3) di pemukiman warga antara Kelurahan Tanjunguban Selatan dan Kelurahan Tanjungpermai, Kabupaten Bintan.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menuturkan, bahwa hingga saat ini supir truk masih dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembuangan limbah B3.
"Jadi saat ini masih terus didalami kasus ini," terangnya.
Menurut Alson, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Yk untuk mengungkap asal muasal limbah diduga B3 tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Yk disuruh oleh seorang pria berinisial J untuk membuang limbah tersebut di pemukiman warga.
Dimana dalam sekali trip pembuangan ke lokasi, Yk mendapatkan upah dari J sekitar Rp 300 ribu.
Baca juga: JELANG Lebaran, Jumlah Penumpang Pelni Tujuan Jakarta Capai 2.066 Orang
"Jadi yang menyuruh limbah itu dibuang di lokasi adalah J dan Yk diupah Rp 300 ribu,” terangnya.
Alson juga menjelaskan, sampai sejauh ini Yk mengaku jika sudah menerima Rp1,2 juta dari J.
"Soalnya supir truk tangki ini sudah 4 kali dia membuang limbah tersebut ke lokasi tersebut," ungkapnya.
Alson juga menambahkan, bahwa saat ini pihak kepolisian masih terus melanjutkan proses kasus dugaan pembuangan limbah B3 tersebut.
"Kasus ini masih terus kita selidiki,” katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)