Mulai obligasi, sejumlah uang di dalam deposito, rumah, hingga rekening bank atas nama AKBP Bambang Kayun dan orang kepercayaannya.
Dia menuturkan, upaya paksa penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset uang yang dinikmati Bambang Kayun.
Ali berharap dalam persidangan mendatang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memenuhi permintaan KPK.
“Berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” tuturnya.
Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dugaan suap dan gratifikasi berikut Bambang Kayun dari Tim Jaksa KPK ke pengadilan.
Jaksa menilai semua berkas perkara Bambang Kayun sudah lengkap.
“Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali Fikri.
(TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Sumber: Kompas.com