PUBLIC SERVICE

Panduan Cara Mengurus Paspor Hilang dan Rusak, Simak Syarat dan Biayanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASPOR - Paspor adalah dokumen resmi yang merepresentasikan pemegangnya serta negara asalnya.

TRIBUNBATAM.id - Paspor merupakan dokumen negara yang wajib dimiliki setiap warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri.

Untuk memperoleh paspor, warga harus mengurus di Kantor Imigrasi.

Paspor adalah dokumen resmi yang merepresentasikan pemegangnya serta negara asalnya.

Oleh karena itu, pemilik paspor harus sedapat mungkin menjaga agar paspornya tidak sampai hilang ataupun rusak.

Apabila paspor hilang maka pemilik paspor tidak akan dapat melakukan perjalanan internasional atau keluar dari negara asalnya.

Selain itu, jika paspor yang hilang jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, dapat terjadi penyalahgunaan identitas dan potensi bahaya lainnya.

Bila paspor yang hilang atau rusak, ketahui syarat yang harus disiapkan sebelum datang ke kantor imigrasi.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Ekspres, Langsung Jadi dalam Satu Hari, Ini Syaratnya

Baca juga: PANDUAN Mengurus Paspor secara Online via Aplikasi M-Paspor, Simak Syaratnya

Jika paspor hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan.

Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri.

Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang.

Karenanya, sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor. 

Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Berikut ini syarat dan cara mengurus penggantian paspor untuk paspor yang hilang atau rusak sebagaimana dirangkum dari laman imigrasi.go.id yang dikutip kompas.com.

Syarat mengurus paspor yang hilang atau rusak

Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:

  • Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu keluarga (KK)

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:

  • Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
  • Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Baca juga: Pemilik Paspor Indonesia Bebas Mengunjungi 71 Negara Bebas Visa Ini, Cek Daftarnya

Baca juga: 5 Lokasi Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor secara Online Maupun Offline

Cara mengurus paspor yang hilang atau rusak

Pengurusan penggantian paspor karena paspor hilang atau rusak lakukan secara manual di kantor imigrasi.

Berikut tahapan-tahapannya: 

  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
  • BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
  • Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.

Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan.

Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

Berikut biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1 juta

Sementara, biaya penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut: 

  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
  • Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0

Demikian informasi seputar syarat dan cara mengurus paspor yang hilang atau rusak serta biayanya.

Semoga membantu.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkini