PUBLIC SERVICE

5 Lokasi Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor secara Online Maupun Offline

Orang yang mengurus paspor bisa melakukan pembayaran biaya paspor biasa maupun paspor elektronik melalui beberapa cara, apa saja?

TRIBUNNEWS
PASPOR ELEKTRONIK - Paspor biasa dan elektronik mempunyai fungsi yang sama, namun e-paspor memiliki beberapa keunggulan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menerapkan pelayanan publik yang mengikuti perkembangan jaman..

Saat ini pengurusan paspor di Kantor Imigrasi kota Batam, dan juga ULP Harbour Bay dan juga MB2, dilakukan secara online.

Setelah melakukan pendaftaran melalui online, maka yang bersangkutan bisa melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor baik paspor biasa maupun paspor elektronik, melalui beberapa cara, secara offline maupun digital.

Biaya pengurusa paspor biasa sebesar Rp 350.000 rupiah, sementara untuk paspor elektronik sebesar Rp 650.000 rupiah.

Untuk warga yang sudah melakukan pendaftar pengurusan paspor, bisa melakukan pembayaran dengan mudah, berikut beberapa pilihannya.

Baca juga: Cara Cek Paspor Online Beserta Syarat Pengambilan Paspor di Imigrasi

Baca juga: Panduan Cara Bayar Pembuatan Paspor di Kantor Pos dan Indomaret

Tempat pembayaran biaya paspor dan cara bayarnya

A. Mesin Anjungan Tunai Mandiri

  • Datang ke ATM
  • Lakukan transaksi dengan pilih menu
  • Pilih pembayaran
  • Pilih pajak penerimaan negara
  • pilih pajak/PNBP/Bea dan Cukai
  • Masukkan kode MPN G2/kode billing
  • Bayar sesuai dengan biaya yang ditentukan.


B. Pembayaran lewat Aplikasi E-Commerence

  • Pilih kategori pajak/Virtual
  • Pilih penerimaan negara
  • Pilih PNBP (Pembayaran paspor)
  • Masukkan 15 digit kode billing
  • Pilih bayar


C. Pembayaran melalui internet banking

  • Masukkan user ID dan M-pin
  • Pilih menu pembayaran
  • Pilih menu pajak
  • Pilih penerimaan negara pada kolom jenis pajak
  • Masukkan kode MPN G2 ke kolom kode billing
  • Pilih bayar


D. Bayar lewat teller bank

  • Datangi bank terdekat
  • Siapkan slip pembayaran dan masukkan 15 digit kode billing
  • Menuju teller
  • Sampaikan mengenai pembayaran paspor PNBP


E. Pembayaran melalui I kios

  • Klik menu cari disini
  • Ketik penerimaan
  • Pilih menu PNBP
  • Masukkan nomor handphone
  • Masukkan 15 kode pembayaran
  • Pilih bayar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, menjelaskan saat ini pengurusan pembuatan paspor semakin mudah, dan tidak perlu mengantre di kantor Imigrasi.

"Datang ke kantor Imigrasi maupun ke ULP, untuk foto dan wawancara, itupun sudah terjadwal. Jadi jika belum dapat jadwal tidak perlu datang,"kata Subki.

Dia menjelaskan pendaftaran bisa dilakukan dari rumah karena bisa secara online.

"Jadi tidak perlu lagi mengantre sampai berpanas panasan, apalagi mengambil nomor antre," paparnya.

Dia juga mengharapkan agar warga yang ingin mengurus paspor agar melakukannya sendiri tanpa diperwakilkan. (*)

(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved