TRIBUNBATAM.id - Meluluhlantakkan tatanan dunia sejak kemunculannya akhir 2019 silam, Covid-19 atau Coronavirus Disease 2019 hingga saat ini masih hidup di tengah-tengah kita.
Merenggut jutaan nyawa di seluruh dunia termasuk Indonesia, belum ada obat yang benar-benar mujarab menyebuhkan seseorang yang sudah terjangkit Covid-19.
Walau masih jadi ancaman diam-dia, WHO menyatakan fase kedaruratan Covid-19 resmi berakhir pada Jumat (5/5/2023) sejak digulirkan per 30 Januari 2020.
Namun Organisasi Kesehatan Dunia tersebut menyatakan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) bukan berarti Covid-19 berakhir sebagai penyakit mengancam.
"Fase darurat sudah berakhir, tetapi Covid-19 belum," kata Dr. Maria Van Kerkhove, pimpinan teknis WHO untuk Covid, seperti yang dikutip dari The New York Times.
Dikutip dari kompas.com, situasi Covid-19 saat ini sama seperti penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV).
HIV sampai sekarang masih berstatus pandemi setelah menyebabkan jutaan kematian pada penderitanya.
Penyakit infeksi menular seksual ini sampai kini masih menyandang status pandemi, tetapi tidak lagi berstatus kedaruratan di dunia.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Pasca Status Darurat Covid-19 Dicabut WHO
Baca juga: WHO Akhiri Status Darurat Covid-19, Tegaskan Virus Corona Masih Ada
Alasannya, belum ditemukan pengobatan yang efektif dan penderita HIV masih terus bermunculan meski dalam jumlah yang relatif sedikit.
Situasi itu tak jauh beda dengan kondisi Covid-19 yang dikabarkan WHO.
Mengutip The New York Times, WHO mencatat ada 2,8 juta kasus Covid-19 baru dan lebih dari 17.000 kematian secara global dari tanggal 3 hingga 30 April 2023.
Karena banyak negara telah mengurangi pengujian Covid-19, angka-angka ini mungkin juga menunjukkan jumlah yang sangat rendah.
Komite Kedaruratan WHO telah memastikan bahwa Covid-19 akan hidup di tengah masyarakat dalam jangka waktu panjang dan mengakibatkan kasus orang sakit hingga kematian.
Bedanya, saat ini pandemi Covid-19 tidak menyebabkan kekacauan dunia.
Oleh karena itu, keputusan WHO mencabut status kedaruratan Covid-19 secara global harus disikapi dengan bijak oleh pemangku kebijakan di setiap negara maupun masyarakat luas.
Disarankan adanya sistem mitigasi bersama menghadapi Covid-19 maupun penyakit menular lainnya.
Baca juga: Singapura Tak Panik Diterjang Gelombang Baru Covid-19, Anggap Penyakit Ringan
Baca juga: Syarat Vaksin Covid-19 Bagi Calon Penumpang Kapal Pelni dari Batam
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Indonesia akan segera mencabut status kedaruratan Covid-19 seiring laju kasus dalam 16 bulan terakhir.
Indonesia dalam 16 bulan terakhir selalu berada di bawah ambang batas aman WHO, yaitu 8.000 kasus per hari.
Dalam 2 kali pertemuan secara langsung dengan WHO, Indonesia menyatakan pandemi Covid-19 telah terkendali, dengan laju rata-rata kasus per hari di bawah 1.000 pasien.
Meskipun saat ini terjadi tren peningkatan kasus konfirmasi berkisar 2.000 per hari.
Itu imbas dari munculnya sub-varian Covid-19 terbaru yakni Arcturus, serta pergerakan masyarakat selama libur Lebaran 2023.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)