ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas batal digelar hari ini, Jumat (19/5/2023).
Paripurna yang akhirnya ditunda itu terkait agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan dan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas.
Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Anambas, penyebab rapat dibatalkan karena kehadiran anggota tidak memenuhi persentasi 50+1 atau tidak kourum.
Pantauan Tribun Batam di lokasi, dari 20 jumlah anggota dewan, hanya delapan yang hadir secara langsung.
Rapat paripurna ini pun sempat mengalami skorsing sebanyak dua kali.
Hingga masa skorsing berakhir, pimpinan rapat Syamsil Umri pun meminta meminta Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan ulang agenda tersebut.
"Karena tidak kourum, dengan terpaksa rapat paripurna ini kita tunda selama 3x24 jam," ucapnya.
Baca juga: Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Tanjungpinang Tak Kuorum Hingga Molor dari Jadwal
Wakil Ketua I DPRD Anambas itu, menjelaskan tidak mengetahui persis kendala ketidakhadiran sejumlah anggota dewan.
Namun dari informasi yang ia terima, sejumlah anggota dewan yang tidak hadir masih berada di luar daerah dan beberapa lainnya di pulau wilayah Anambas.
Padahal pengakuannya, undangan telah disampaikan ke masing-masing anggota sejak lima hari yang lalu.
"Kemarin memang masih ada agenda kerja di luar daerah, tapi sudah berakhir di tanggal 17 Mei. Artinya sudah tidak ada lagi agenda kerjanya," jelas Syamsil.
Politisi PDIP itu pun menuturkan, rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPj akan kembali diagendakan pada Senin (22/5/2023).
Adapun anggota dewan yang tidak hadir, empat orang dari Fraksi BNI, dua orang dari Fraksi PAN, empat orang dari Fraksi PPP Plus, satu orang dari Fraksi Karya Indonesia Raya dan satu orang dari PDIP Plus. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google