Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Tanjungpinang Tak Kuorum Hingga Molor dari Jadwal

Sebagian anggota DPRD Tanjungpinang bezgitu ngotot menggelar hak angket TPP ASN yang diterima Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa untuk TribunBatam.id
Potret anggota DPRD Tanjungpinang saat rapat paripurna Senin (17/1/2022) malam. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia angket kepada pimpinan DPRD Tanjungpinang diketahui tidak kuorum.

Agenda rapat paripurna yang semula dijadwalkan Senin (17/1/2022) sekira pukul 16.00 WIB, baru dimulai sekira pukul 17.40 WIB.

Hanya 13 wakil rakyat dari total 30 anggota legislatif yang ikut dalam paripurna hak angket mengenai TPP ASN yang diterima Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

Dilihat dari absensi hadir, 13 anggota DPRD Tanjungpinang yang hadir menanda tangani rapat parpurna itu berasal dari Fraksi PDIP, Golkar, PPP serta dari PKB.

Padahal, paripurna sebelumnya terdapat rapat paripurna dengan yang dijadwal pada pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian pidato Wali kota terhadap Ranperda Kota Tanjungpinang Tahun 2022.

Baca juga: Wali Kota Usulkan 6 Ranperda Skala Prioritas Tahun 2022 ke DPRD Tanjungpinang

Baca juga: Pansus DPRD Tanjungpinang Umumkan Laporan Hak Angket terkait Tunjangan PNS Hari Ini

Dalam rapat paripurna ini banyak anggota dewan yang hadir.

Begitu juga agenda berikutnya, dihari yang sama pada pukul 14.00 WIB dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Kota Tanjungpinang tahun 2022.

Sekretaris DPRD Tanjungpinang, Efendi mengungkap jumlah dewan yang hadir telah kuorum pada rapat paripurna ini.

Namun, tiba-tiba satu agenda menjelang agenda paripurna hak angket, yakni pada pukul 15.30 WIB tentang paripurna DPRD dengan penyampaian jawaban Wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Kota Tanjungpinang Tahun 2022, agenda tersebut tidak bisa dilanjutkan karena yang hadir hanya 12 anggota DPRD.

Sehingga pada saat itu, Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni memutuskan dari hasil kesepakatan untuk membuat jadwal ulang oleh Banmus.

Setelah menutup secara resmi, Yuniarni Pustoko Weni pun langsung menyampaikan, bahwa setelah ini akan dilanjutkan dengan paripurna penyampaian laporan panitia hak angket meskipun yang hadir tidak kuorum.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Coba Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Tanjungpinang

Baca juga: Fraksi Nasdem Tolak Hak Angket DPRD Bahas TPP Tanjung Pinang, Ada Apa?

Sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang yang tidak ada hadir pada paripurna laporan panitia angket tersebut membeberkan alasannya.

Menurut mereka, ketidakhadiran di paripurna itu, karena tidak mendukung pelaksanaan hak angket tersebut.

"Kami dari awal memang tidak mendukung. Ketidakhadiran kita kemarin itu, salah satu bentuk konsistensi kita dari awal tidak mendukung hak angket ini," kata Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota DPRD Tanjungpinang lainnya, Agus Candra Wijaya, bahwa sejak dari awal NasDem memang tidak mendukung proses pelaksanaan hak angket ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved