Dari laporan tersebut, pihak Kepolisian Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (aya/tribunjateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bocil Paksa Pacarnya Berhubungan Intim Berkali-kali, Lakukan Pemerasan dan Ancam Sebar Video Asusila