TRIBUNBATAM.id,BATAM - Syarat naik kapal pelni KM Kelud belum berubah.
Menurut Kepala Cabang PT. Pelni Batam, Muhammad Iqbal mengatakan, syarat perjalanan naik kapal masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Menhub) Nomor 83 Tahun 2022.
Dalam SE tersebut, penumpang diwajibkan vaksinasi booster. Aturan ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas.
"Untuk penumpang KM. Kelud kita masih sesuai aturan pemerintah yakni SE 83 Tahun 2022," ujarnya, Jumat (2/6).
Menurutnya, bagi penumpang usia 6-17 tahun tidak diberlakukan aturan vaksinasi booster.
Namun, wajib memenuhi syarat minimal vaksinasi dosis kedua.
Sementara bagi penumpang di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan vaksinasi tapi harus dengan pendamping yang memenuhi syarat SE Menhub No. 83 tahun 2022.
"Iya masih syarat beli tiket untuk vaksin. Di bawah 6 tahun harus dengan pendampingan, " tambahnya.
Bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit komorbid tidak dikenakan aturan vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Kelud dari Batam Tujuan Medan dan Jakarta pada Juni 2023
Baca juga: HARGA Tiket Kapal Pelni Bakal Naik 23 Persen Mulai 1 Juli 2023
Akan tetapi, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Iqbal mengingatkan kepada masyarakat untuk membeli tiket di loket atau agen resmi.
Hindari membeli dari tangan ketiga atau calo. Hal ini guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Ia juga membagikan tips bagi para calon penumpang kapal KM. Kelud.
Di antaranya mengetahui jadwal keberangkatan Pelni di bulan Juni 2023.
Hindari membeli tiket melalui calo tiket, Iklan di Medsos dan hindari Pembayaran dengan transfer ke rekening pribadi.