TRIBUNBATAM.id - Demo tenaga kesehatan tidak menyurutkan langkah DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.
Sidang paripurna DPR, Selasa (11/7/2023) menetapkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.
Sementara di luar gedung DPR, tenaga kesehatan menggelar demonstrasi menolak pengesahan UU Kesehatan.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat pengesahan UU Kesehatan.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan dikutip dari YouTube DPR RI.
"Setuju," kata peserta sidang yang hadir.
Tak hanya sekali, Puan kembali menanyakan kepada peserta rapat paripurna yang hadir apakah RUU Kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang.
Para peserta yang hadir pun menyatakan setuju untuk disahkan.
"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan lagi.
"Setuju," jawab peserta rapat yang hadir.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan ada enam fraksi yang menyetujui agar RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara, satu fraksi yaitu NasDem juga setuju RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II dengan catatan pengaturan alokasi wajib atau mandatory spending diusulkan di angka 10 persen dari APBN dan APBD.
Kemudian, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
RUU Kesehatan Tidak Lewati Naskah Akademik
Di sisi lain, Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan, Panji Utomo, mengungkapkan proses RUU Kesehatan yang diinisiasi DPR dianggap tidak melewati naskah akademik.
"Antara mereka dan kita harusnya satu. Perlu diingat DPR itu dipilih oleh rakyat suaranya dari rakyat secara legitimasi. Sementara kita bagian dari rakyat yang masuk dalam satu komunitas namanya lembaga profesi," kata Panji di depan gedung DPR pada aksi demonstrasi tolak RUU Kesehatan, Selasa (11/7/2023).
Panji menyebutkan pihaknya sebagai tenaga kesehatan tidak pernah diajak berdiskusi terkait RUU.
"Kalau membuat rancangan undang-undang harus melampirkan naskah akademik. Kita tidak pernah diajak bicara, teman-teman, guru-guru kami mau di kedokteran dan perawat ridak pernah diajak berbicara," tegasnya.
Menurutnya dalam RUU harus ada mekanisme yang secara akademik yang bersumber kelembagaan organisasi masyarakat atau institusi kampus.
"Itu harus diajak bicara, naskah yang memang bersumber dari kelembagaan, dari masyarakat atau dari institusi, kampus, itu bisa diajak bicara," tutupnya.
Presiden Harap UU Kesehatan Dapat Atasi Kekurangan Dokter
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar disahkannya RUU Kesehatan menjadi undang-undang dapat mengatasi kekurangan dokter di Indonesia.
"Dan kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. Saya kira arahannya ke sana," tuturnya usai peresmian Tol Cisumdawu, Sumedang, Selasa (11/7/2023), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, Jokowi juga berharap agar disahkannya RUU Kesehatan menjadi undang-undang dapat memperbaiki pelbagai informasi dan pelayanan di sektor kesehatan Indonesia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang