Berdasarkan penyelidikan, Bobby Joseph diketahui telah melakukan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan bahwa penyidik mengamankan barang bukti berupa 0,49 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selain itu, Bobby juga sempat diduga menjadi pengedar tembakau sintetis (gorila) tetapi tidak cukup bukti.
Akhirnya, aktor 31 tahun itu diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)