TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sama sekali tidak pernah menyatakan persetujuan terhadap rencana kenaikan tarif pas pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang diusulkan PT. Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) Cabang Tanjungpinang.
Hal itu dikatakan Zulhidayat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (24/7/2023).
Penegasan itu kembali disampaikan Zulhidayat usai RDP, untuk menjelaskan kesimpangsiuran informasi yang menyatakan Pemko Tanjungpinang telah beberapa kali bertemu dengan PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang, dan dikatakan telah menyetujui rencana kenaikan tarif pas pelabuhan tersebut.
Menurut Zulhidayat, satu kali pertemuan dengan Pelindo I yang menyampaikan rencana pengembangan Pelabuhan melalui skema kenaikan tarif terjadi tanggal 20 Maret 2023.
Dalam pertemuan itu pun, ucapnya, Wali kota minta Pelindo I menunda rencana kenaikan tarif pas pelabuhan.
“Dan dalam satu kali pertemuan itu, Ibu wali kota minta agar Pelindo tidak lebih dulu memberlakukan kenaikan tarif. Pemko Tanjungpinang harus terlebih dahulu melakukan beberapa kajian. Selanjutnya wali kota menginstruksikan kami untuk melakukan kajian-kajian teknis dengan melibatkan beberapa OPD. Jadi tidak benar jika dikatakan pemko telah beberapa kali rapat dengan Pelindo, apalagi sampai menyetujui rencana kenaikan tarif,” ungkap Zulhidayat.(dra)
(Tribunbatam.id/endrakaputra)