Biaya pembuatan SKCK online
Adapun biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000.
Biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Itulah informasi seputar cara membuat SKCK online lewat aplikasi Superapps Presisi Polri serta dokumen persyaratan yang perlu disiapkan.
Dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja.
Semoga membantu.
(*/TRIBUNBATAM.id)