KORUPSI DI KEPRI

BREAKING NEWS, KPK Tetapkan Mantan Kepala BP Kawasan Tanjungpinang Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KORUPSI DI KEPRI - Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantor KPK, Rabu (3/5/2023). Ia membenarkan eks Kepala BP Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta berstatus tersangka.

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta berstatus tersangka.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Den Yealta sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri tahun 2016 sampai 2019.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jika Den Yealta sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum menetapkan mantan Kepala BP Kawasan Tanjungpinang itu sebagai tersangka, penyidik KPK menyita sejumlah berkas di kantor yang terdapat di Pulau Bintan.

Penggeledahan itu terjadi pada Selasa (28/3/2023).

Baca juga: VIDEO KPK Geledah Kantor BP di Tanjungpinang, Bawa Dokumen Satu Koper

Ali mengatakan Den Yealta telah tiba di KPK untuk diperiksa. Ali mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.

"Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan," ujar Ali Fikri.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkini