Ia menegaskan, proses penyelidikan terhadap perkara ini tidak akan dilanjutkan oleh kepolisian karena pihak-pihak terkait sudah melakukan pengembalian negara.
Iptu Apridony melanjutkan, selain dihentikan, proses penyelidikan ini juga tidak dapat dilaksanakan kembali karena masih dalam tahap penyelidikan.
Bila perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, proses penanganan perkaranya dapat dilanjutkan meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara.
"Dengan ini penyelidikan kami hentikan karena salah satu unsur tindak pidannya dalam hal ini kerugian negara sudah tidak ada lagi," jelasnya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)