Bahkan, angka yang rendah membuat pengajuan kredit tidak bisa mendapat persetujuan dari pihak ke 3.
2. Memantau BI Checking secara berkala.
Setelah hutang lunas, nasabah dapat memperhatikan apakah nilai Bi Checking mengalami perubahan.
Jika belum ada perubahan, nasabah bisa mengajukan keluhan ke lembaga keuangan atau pembiayaan tempat kamu mengajukan kredit.
3. Membuat surat pernyataan klarifikasi
Selanjutnya, informasikan pada pihak OJK kalau hutang seblumnya sudah lunas.
Setelahnya, nasabah perlu menunggu hingga pihak bank menyatakan bahwa riwayat BI Checking bersih sepenuhnya (pemutihan).
Bagi nasabah yang nyaris masuk riwayat blacklist, dapat mengikuti tips agar pengajuan kredit tetap berjalan lancar.
Berikut tips agar terhindar dari blacklist BI Checking:
- Selesaikan satu kredit lebih dulu sebelum mengajukan kredit baru.
- Lakukan pembayaran tepat waktu.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)