1. Membawa data diri: e-KTP
2. Informasi nomor Kartu Keluarga
Baca juga: Layanan e-SIM Tersedia di XL Center Seluruh Sumatera, XL Axiata Buka XL Center Baru di Medan
3. Membawa Simcard lama yang ingin diaktifkan kembali
Ketentuan reaktivasi via XL Center:
1. Nomor hangus tidak lebih dari 60 hari.
2. Dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp 10.000 dan membawa ID asli kedua belah pihak (e-KTP)
3. Pelanggan akan diminta bersedia diambil fotonya dengan memegang ID asli (e-KTP) untuk kebutuhan validasi sebagaimana dibutuhkan oleh XL Axiata.
4. GRATIS Biaya Administrasi apabila disertai pengisian ulang pulsa minimal Rp 50.000.
5. Jika tidak ingin melakukan pengisian ulang pulsa, maka dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000. (*)