Dua Cara Mudah Mengaktifkan Nomor XL atau AXIS yang Sudah Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Langkah mudah dan praktis untuk pelanggan XL dan Axis yang ingin mengaktifkan kembali nomor ponsel yang hangus

1. Membawa data diri: e-KTP  

2. Informasi nomor Kartu Keluarga

Baca juga: Layanan e-SIM Tersedia di XL Center Seluruh Sumatera, XL Axiata Buka XL Center Baru di Medan

3. Membawa Simcard lama yang ingin diaktifkan kembali

Ketentuan reaktivasi via XL Center:

1. Nomor hangus tidak lebih dari 60 hari.

2. Dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp 10.000 dan membawa ID asli kedua belah pihak (e-KTP)

3. Pelanggan akan diminta bersedia diambil fotonya dengan memegang ID asli (e-KTP) untuk kebutuhan validasi sebagaimana dibutuhkan oleh XL Axiata.

4. GRATIS Biaya Administrasi apabila disertai pengisian ulang pulsa minimal Rp 50.000.

5. Jika tidak ingin melakukan pengisian ulang pulsa, maka dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000. (*)

Berita Terkini