Pengecekan legal tidaknya pinjol bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Begitulah tiga cara pengecekan legalitas pinjol di OJK yang bisa dilakukan secara mandiri.
Pastikan sebelum melakukan transaksi utang, fintech tersebut telah terdaftar di bawah kepengawasan OJK.
Itulah beberapa cara mengecek pinjol terdaftar atau tidak di OJK, yang penting diketahui masyarakat.
Semoga bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)