SOLO, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat bebas pidana setelah dideklarasikan jadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Berkas itu diurusnya pada Senin (23/10/2023) ini. Adapun Prabowo dan Gibran rencananya akan mendaftar sebagai capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023) atau di hari terakhir pendaftaran.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto mengatakan, surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana untuk Gibran dikeluarkan sekitar pukul 16.00 WIB, pada Senin ini.
Suket tersebut selanjutnya akan dipergunakan Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres.
"Surat keterangan tidak pernah sebagai pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar Cawapres, sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB," kata Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi, pada Senin (23/10/2023).
Baca juga: Prabowo Sudah Minta Waktu Bertemu Megawati Bahas Pencalonan Gibran
Sebagai informasi, suket tidak pernah sebagai pidana merupakan salah satu syarat mendaftar Capres dan Cawapres.
Dengan demikian, kabar Gibran maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 semakin kentara.
Sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres.
Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.
Lebih lanjut, Bambang menerangkan untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
Baca juga: Manuver Gibran Rakabuming di Pilpres 2024, Gerindra dan PDIP Buka Suara
Dalam pengajuannya, pemohon juga harus melampirkan keterangan tujuan penggunaan suket tersebut.
"Iya, dicantumkan (keterangannya buat apa). Karena memang persyaratan digunakan untuknya itu ditulis juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka pada Senin, pukul 09.00 WIB. (TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jadi Daftar Cawapres Dampingi Prabowo, Gibran Buat Surat Bebas Pidana di PN Solo