Mereka diperiksa terkait, dugaan tindak pidana Korupsi terkait penjualan aset tanah kurang lebih 1 hektare milik Desa Berakit kepada salah satu perusahan di daerah Bintan di tahun 2012.
Dari hasil penyelidikan sementara, lahan milik Desa itu dijual seharga Rp 1,5 miliar ke perusahaan sesuai dengan akta notaris.
Selain dua mantan Kades, penyidik juga sudah melakukan pemanggilan mantan manager perusahaan yang diduga membeli tanah Desa Berakit tersebut.
Ke depan tim penyidik Kejari Bintan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, maupun ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)