Sapi Dari Luar Daerah Boleh Masuk Kepri hingga Peternak di Bintan Sambut Baik

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peternak memberi makan sapi miliknya di kandang yang berada di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Kepri telah membuka keran pintu masuk sapi dari luar daerah ke Provinsi Kepri, khususnya di Pulau Bintan.

Kepala DKP2KH Kepri, Rika Azmi mengatakan, sapi dari zona merah sudah bisa masuk ke Pulau Bintan namun dengan beberapa syarat.

Saat ini semua daerah sudah boleh masuk, asalkan ada analisis risiko. Apalagi saat ini di Kepri sudah bebas alias nol kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Jadi kita sudah tidak ada kasus lagi," terangnya belum lama ini di Aula Wan Seri Beni, Dompak.

Di tempat terpisah Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Bintan, drh. Iwan Berri Prima juga membenarkan perihal sudah diperbolehkannya mendatangkan sapi dari luar kepri.

"Benar sudah boleh mendatangkan sapi dari luar Kepri, baik dari Lampung, Jambi dan dari daerah lainnya," terangnya.

Dibukanya keran pintu masuk sapi dari luar daerah ke Provinsi Kepri, khususnya ke Pulau Bintan itu atas rekomendasi Teknis Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Kepri.

Baca juga: MASUK Bintan Secara Ilegal, Puluhan Sapi dan Kambing Asal Pelalawan Diamankan

"Terkait rekomendasi itu surat edarannya juga sudah dikeluarkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Kepri tentang lalulintas hewan dan produk hewan rentan PMK di Kepri," terangnya.

Sementara itu, seorang peternak sapi di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Munir menyambut baik sudah diperbolehkannya sapi didatangkan dari luar daerah Provinsi Kepri.

Menurutnya, langkah itu sudah sangat membantu peternak dalam mendapatkan bibit sapi untuk penggemukan.

"Dulu saya pernah mengambil dari Lampung, tetapi di tengah pengetatan karena ada kasus PMK, setahun belakangan ini mengambil bibit sapi dari Natuna dan lumayan mahal," terangnya.

Menurutnya, dulu bibit sapi untuk penggemukan dari Natuna lumayan murah ketika mendatangkan sapi dari luar Kepri bisa.

"Tapi karena ditutup, lumayan mahal. Ini saja saya beli dua ekor bibit sapi untuk penggemukan sudah Rp 35 Juta. Mudah-mudahan dengan dibukanya dari luar Kepri, harga sapi bisa turun," ungkapnya.

Munir menambahkan, untuk saat ini stok sapi di kandang miliknya ada sebanyak 17 ekor sapi.

"Ini sisa dari Idul Adha kemarin sebanyak 9 ekor, terus baru saya datangkan 8 ekor lagi dari Natuna. Tapi dengan dibukanya dari luar Kepri, saya ingin tambah datangkan dari Lampung," tutupnya.

Sementara itu sesuai dengan surat edaran DKP2KH Kepri persyaratan adminitrasi hewan rentan PMK, dan produk segar yang akan dilalulintaskan harus memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan dan administrasi :

Baca juga: Cerita Suhendrik Antar Sapi Presiden ke Serasan, Resiko Besar Dalam Genggaman

1.Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk Hewan Rentan PMK atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) untuk produk Hewan Rentan PMK dari Daerah Asal yang ditandatangani oleh Dokter Hewan Berwenang/Dokter Hewan Pemerintah yang menyatakan bahwa Hewan Rentan PMK dan produk segar yang akan dilalulintaskan merupakan hewan ternak yang sehat/produk hewan aman dan sehat untuk dikonsumsi.

2. Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi/Kabupaten/Kota.

3. Untuk produk segar menunjukkan surat keterangan hasil Pemeriksaan antemortem dan postmortem yang diterbitkan oleh Dokter Hewan
Berwenang/Pemerintah.

4. Surat Permohonan Persetujuan Pemasukan diajukan oleh Asosiasi/Pelaku Usaha kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Rekomendasi Pemasukan yang selanjutnya disampaikan ke Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.

5. Melampirkan Surat Keterangan sudah dilakukan Karantina Mandiri selama14 hari dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota daerah asal.

6. Khusus Pemasukan Sapi dan potong/bibit pengembang biakan harus mempunyai Eartag dengan Barcode teregister pada Aplikasi Identik PKH atau surat pernyataan dari Dinas Provinsiyang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan bahwa belum melaksanakan penandaan ternak.

7. Menambahkan persyaratan administrasi dan teknis terhadap penyakit hewan lainnya sesuai dengan status dan situasi penyakit hewan daerah asal dan daerah tujuan yang ditetapkanoleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota/Provinsi. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkini