Lampung Viral Lagi, Pajak Kendaraan Menunggak Bakal Diumumkan Pakai Speaker

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lampung viral lagi setelah muncul wacana Pemprov untuk mengumumkan penunggak pajak kendaraan bermotor menggunakan pengeras suara. Foto Presiden Joko Widodo melihat langsung kondisi jalan di Lampung yang rusak, tepatnya di Jalan Terusan Ryacudu, Jumat (5/5/2023).

TRIBUNBATAM.id, LAMPUNG - Wacana Pemprov Lampung untuk mendongrak pendapatan dari pajak kendaraan bermotor viral di medsos alias media sosial.

Sebab Pemprov Lampung rencananya melarang kendaraan yang mati pajak mengisi BBM di SPBU.

Pemilik kendaraan juga bakal diumumkan menggunakan pengeras suara.

Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, tercantum empat poin instruksi.

Pertama, petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

Baca juga: Presiden Jokowi Senggol Gubernur Lampung Usai Cek Jalan, Mengaku Sampai Tertidur

Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Jon Novri mengatakan, lima SPBU itu akan dijadikan lokasi percontohan penerapan kebijakan tersebut.

Lima SPBU itu berada di Jalan Wolter Monginsidi (dua lokasi), Jalan Antasari, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Sultan Agung.

"Untuk fix penerapan atau pelaksanaanya nanti setelah kita berkoordinasi dengan SPBU terkait," kata Jon usai rapat lintas sektor di Bandar Lampung, Selasa (7/11/2023) siang.

Baca juga: CATAT Warga Kepulauan Riau, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar Lagi

Jon sekaligus mengoreksi wacana yang muncul terkait pelarangan kendaraan yang menunggak pajak mengisi BBM.

Menurut dia, surat instruksi tersebut tidak terkait dengan penindakan hukum maupun denda.

"Kegiatan itu bukan dalam bentuk razia atau penagihan pajak, bukan dalam bentuk penindakan," kata dia melansir Kompas.com.

Dia menjelaskan, kegiatan itu hanya pendataan dan imbauan kepada pemilik kendaraan.

Ini menurutnya sama seperti kegiatan sebelumnya, hanya lokasinya berpindah ke SPBU.

"Kegiatan ini adalah pendataan dan imbauan bagi pengendara yang mati pajak," kata dia.

Terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, Jon mengaku masih menunggu hasil koordinasi dengan masing-masing SPBU yang dijadikan lokasi sampel.

RAZIA di Batam

Razia pajak kendaraan bermotor sebelumnya juga dilakukan UPT Samsat Batuaji.

Razia di Batam depan Stadion Temenggung Abdul Jamal menjaring sedikitnya 45 pengendara yang terbukti menunggak membayar pajak kendaraan bermotornya.

Pengendara bermotor diwajibkan menuntaskan membayar tunggakan pajak tahunan kendaraannya dalam razia di Batam itu.

Sementara untuk pajak lima tahunan diarahkan melunasinya di Samsat Batam Center.

Kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Nababan dalam razia di Batam itu menuturkan jika kegiatan ini akan terus dilaksanakan kedepannya.

Dengan target semua pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotornya.

Baca juga: Razia di Batam Terkini, Polisi Sasar Balap Liar Hingga Penggunaan Knalpot Racing

Sebelumnya Dispenda Kepri mencatat masih ada 40 persen kendaraan di Kepri yang menunggak pajak dan terbanyak di kota Batam.

"Kebetulan program pemutihan juga masih berjalan sehingga yang belum melaksanakan wajib pajak kendaraannya diarahkan untuk segera membayar dengan memanfaatkan program pemutihan yang masih berjalan ini, " kata Patrick, Senin (6/11/2023).

Razia pajak kendaraan bermotor ini juga sekaligus ajakan kepada masyarakat di Batam yang masih menunggak pajak agar segera melaksanakan pembayaran pajak.

Selain melaksanakan razia, dalam mencapai target penarikan pajak kendaraan bermotor juga sudah melaksanakan penagihan aktif kepada pemilik kendaraan bermotor dari rumah ke rumah.

"Tagih aktif juga masih berjalan, cuman ada kendala dengan alamat di dokumen kendaraan yang tidak sama. Yang alamatnya sama tetap kita laksanakan tagih aktif, sementara yang alamatnya beda, ditertibkan dengan razia seperti ini, " ujar Patrick.

Baca juga: Razia di Batam Sasar Knalpot Brong Sita 24 Sepeda Motor

Seperti diketahui, Gubernur Kepri Ansar Ahmad membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu.

Program yang dimulai 16 Oktober hingga 18 November 2023 ini bertujuan membantu meringankan beban masyarakat dengan denda ataupun biaya admin pajak kendaraan bermotor.

"Insentif pajak kendaraan bermotor yaitu Pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan diskon denda sebesar 50 persen serta penghapusan sanksi administrasi dan juga bebas biaya balik nama kendaraan bermotor bermotor. Mari manfaatkan program ini, " ujar Ansar Ahmad.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang) (Kompas.com)

Berita Terkini