ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Anambas fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Siti Bayu Khusnul Hatimah terus berlanjut.
Terbaru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas telah menjadwalkan waktu pelaksanaan rapat paripurna PAW Siti Bayu Khusnul Hatimah kepada Imran itu.
Wakil Ketua I DPRD Anambas Syamsil Umri mengatakan, keputusan penjadwalan waktu pelaksanaan rapat paripurna itu diambil lewat mekanisme rapat Banmus hari ini, Selasa (14/11/2023).
"Ya rapat Banmusnya sudah dilaksanakan tadi dan sudah diputuskan waktunya di akhir bulan November ini," ucapnya saat diwawancara.
Meski belum ada kepastian tanggal, rapat paripurna PAW itu diasumsikan akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 30 November.
Baca juga: Sekwan Anambas Ungkap PAW Siti Bayu Khusnul Hatimah Tunggu Disposisi Ketua DPRD
"Kenapa belum dipastikan tanggalnya, karena ada wacana bersamaan dengan paripurna APBD murni 2024. Misalnya PAW hari ini, ya paripurna APBD di hari besoknya," jelasnya.
Umri menjelaskan, seyogyanya rapat paripurna PAW dilantik oleh Ketua DPRD Anambas.
Mengantisipasi berhalangnya kehadiran ketua, maka Setwan Anambas diminta untuk berkonsultasi kembali dengan pemerintah provinsi.
Konsultasi itu, untuk memastikan kesediaan diperbolehkannya peralihan mandat ke jajaran pimpinan lainnya untuk melakukan pelantikan PAW.
"Administrasi dan aturan ini yang mau kita siapkan dan pastikan agar nantinya tidak jadi masalah dikemudian hari," terangnya.
Lanjut Umri juga, dirinya akan melakukan koordinasi kepada Ketua DPRD Anambas untuk memastikan peralihan mandat kepada dirinya.
Baca juga: KPU Anambas Proses PAW Anggota DPRD Siti Bayu Khusnul Hatimah
"Jadi nanti kalau ketua acc tinggal minta setwan keluarkan surat mandatnya saja, bahwa paripurna PAW beralih untuk saya pimpin," sebutnya.
Kendati antisipasi peralihan mandat dipersiapkan, keberadaan ketua DPRD Anambas saat ini, ungkap Umri masih berada di luar Anambas.
"Kurang tahu juga agendanya apa, tapi yang jelas kalau DL dewan sudah selesai. Tapi ya mudah-mudahan saat paripurna nanti ketua hadir,
Sebagai pemahaman saja, kepemimpinan itu bisa diambil alih jika ketua berhalangan tetap atau sementara. Halangan tetap seperti meninggal dunia dan halangan sementara itu bisa berupa sakit atau cuti," tuturnya.
Terakhir Umri mengemukakan, batas maksimal pelaksanaan PAW berlaku selama 60 hari sejak dikeluarkannya SK Gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)