TRIBUNBATAM.id, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 sebesar Rp 4,328 Triliun.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dachlan dalam penyampaiannya mengatakan, APBD Kepri naik sekitar Rp177 miliar dibandingkan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp4,151 triliun.
Struktutur APBD Kepri 2024 terdiri dari pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp4,216 triliun atau naik 196 miliar dibanding pendapatan daerah pada APBD 2023 sebesar Rp4,120 triliun.
Kemudian, pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp1,791 triliun atau naik Rp273 miliar dibandingkan PAD APBD 2023 sebesar Rp1,518 triliun.
"Dalam pengesahan APBD tahun 2024, seluruh fraksi di DPRD Kepri sepakat untuk mengesahan APBD 2024,” kata Tengku, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (16/11/2023).
Lanjutnya, adapun rincian PAD Kepri 2024 meliputi pendapatan pajak daerah yang diproyeksi sebesar Rp1,545 triliun atau naik Rp197 miliar dari APBD 2023 sebesar Rp1,348 triliun.
Pendapatan dari retribusi daerah 2024 diproyeksi Rp18 miliar atau naik sebesar Rp1,9 miliar dibanding 2023, dan PAD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksi sebesar Rp 26,5 miliar atau naik Rp8 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Sedangkan, lain-lain PAD yang sah di tahun 2024 sebesar Rp 200 miliar atau naik Rp65 miliar dibandingkan tahun 2023,” terangnya.
Tengku Afrizal Dachlan juga menambahkan, untuk pendapatan daerah dari dana transfer 2024 diproyeksi sebesar Rp2,423 triliun, meliputi pendapatan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp769 miliar, pendapatan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp1,177 triliun, dan pendapatan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp467 miliar.
Selain itu, Pemprov Kepri pada tahun depan juga memperoleh pendapatan daerah berupa insentif fiskal sebesar Rp8 miliar dari pemerintah pusat, dan ditambah pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp1,3 miliar.
Berkenaan pendapatan daerah tersebut, DPRD meminta Pemprov Kepri lebih berinovasi dalam hal pengelolaan potensi penerimaan daerah, baik pajak maupun retribusi.
Apalagi dengan berlakunya UU Nomor 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang memberikan perubahan terhadap penerimaan daerah, sehingga hal itu tentu berdampak pula pada penerimaan PAD Kepri.
"Pemprov harus melakukan pemetaan potensi pendapatan yang jadi kewenangan daerah, dengan mempersiapkan sarana dan prasana pendukungnya," tutupnya.
Dalam Rapat Paripurna penetapan APBD tahun 2024 dimpimpin langsung Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan di hadiri Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.(als)