TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri menerima 8 orang korban PMI ilegal yang berhasil diungkap Polres Bintan.
Penyerahan dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Bintan pada Jumat (17/11/2023) siang.
Ketua Tim Pelayanan Perlindungan PMI BP3MI Kepri, Irfan menuturkan, bahwa pihaknya telah menerima 8 PMI Ilegal yang berhasil diungkap Polres Bintan.
"Kami sudah terima 8 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (17/11) tadi siang dari pihak kepolisian," terangnya.
Irfan menuturkan, untuk pemulangan 8 orang PMI ilegal asal Nusa Tenggara Barat(NTB) ini direncanakan minggu depan.
"Soalnya mereka harus diperiksa oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlebih dahulu," jelasnya.
Satreskrim Polres Bintan sebelumnya menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bintan.
Penangkapan pria berinisial L ini merupakan pengembangan dari kasus TPPO di Bintan sebelumnya.
Kala itu polisi menangkap seorang pria berinisial H.
Tak sendirian, polisi juga mengamankan delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan dari Bintan menuju Malaysia.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka kedua, L.
"Tersangka TPPO kemarin inisial H kita sudah amankan, dan sekarang satu orang lagi inisial L. Saat ini menjadi dua orang tersangka," kata Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong, Senin (13/11/2023).
Ia menjelaskan, tersangka L ditangkap di rumahnya di Tanjungpinang.
"Tersangka L memiliki peran menjemput dari tempat penampungan menuju ke pantai, dan bakal diberangkatkan ke Malaysia dengan maraup keuntungan per CPMI sebesar Rp 50.000," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)