Kepri Berhasil Raup Rp 25 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Warga Batam, Provinsi Kepri antre pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Batam Center beberapa waktu lalu. Program ini telah berakhir, Bapenda Kepri berhasil capai target Rp 25 miliar

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah mencapai target sebesar Rp 25 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya mengatakan, program pemutihan PKB tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023.

"Target pemutihan kita di tanggal 17 November sudah mencapai target 100 persen," ujar Diky, Sabtu (18/11/2023).

Diakuinya, program pemutihan PKB yang diberikan meliputi keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) 100 persen selain tahun berjalan.

"Dengan 3 kebijakan yang diberikan Gubernur Kepri kepada masyarakat Provinsi Kepri, tentunya kami berharap seluruh masyarakat Kepri nanti di tahun 2024 akan diberlakukan terkait masalah pelaksanaan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, 5 tahun wajib pajak tidak dibayarkan maka secara otomatis kendaraan di dalam sistem akan dihilangkan datanya dan dianggap bodong," katanya.

Baca juga: UPT Samsat Batuaji Gelar Razia Jelang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir

Selain itu, Bapenda juga melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Ia mengatakan, program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor serta data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir 18 November, Bapenda Kepri Ajak Warga

Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Berita Terkini