BATAM TERKINI
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir 18 November, Bapenda Kepri Ajak Warga
Bapenda Kepri ajak warga manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir 18 November 2023.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kepri Tahun 2023 akan segera berakhir 18 November 2023.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan diskon ini, dapat segera melakukan pembayaran biaya tunggakan pajak.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya meminta warga untuk memanfaatkan program ini.
"Mumpung masih ada waktu segeralah untuk dimanfaatkan. Karena banyak kemudahan dan keringanan yang akan didapatkan dalam program ini," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, Jumat (10/11).
Menurut Diky setelah masa program ini berakhir, tidak ada lagi perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan.
Dimana denda pajak kendaraan dan keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya diberikan sebesar 50 persen akan kembali normal.
“Artinya, warga yang membayar pajak akan dihitung normal tanpa ada pemotongan. Program ini tidka ada perpanjangan dilakukan sesuai dengan jadwal yakni sampai dengan 18 November 2023 ini," ungkap Diky.
Diky membeberkan, hingga awal bulan ini realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kepri mencapai 92,04 persen dari target penerimaan akhir tahun sebesar Rp 475,47 miliar.
Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai 5 November 2023 ini tercatat sebesar 91,12 persen atau Rp 379,8 miliar dari target sebesar Rp 416,7 miliar.
"Kalau secara keseluruhan kita sudah di atas 90 persen dari target PKB dan BBNKB, " beber Diky.
Sementara itu mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Provinsi Kepri menargetkan sebesar Rp 26 miliar.
Realisasi sampai awal November 2023 ini juga sudah di atas angka 90 persen.
Itu artinya, program ini sangat diterima oleh masyarakat Kepri, khususnya mereka yang tertunggak atau telat dalam membayar pajak kendaraannya.
"Antusias cukup tinggi, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pembayaran pajak kendaraan di hampir semua UPTD PPD Samsat di Provinsi Kepri," terang Diky.
Tak sampai disitu saja, Diky juga mensosialisasikan mengenai undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dimana wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraan selama lima tahun ditambah dua tahun berturut-turut, maka data kendaraannya akan dihapus dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Agar seluruh wajib pajak ikut program ini guna menghindari penghapusan data kendaraaan wajib pajaknya, " ungkap Diky.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Anak Tersangka Pemalsuan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kapolresta, Ungkap Kondisi Keluarga |
![]() |
---|
Tersangka Majikan Roslina Masuki Babak Baru, Berkas Tahap 1 Masuk ke Jaksa |
![]() |
---|
Pemotongan Lahan Emirates Residen Tiban, Developer Pamerkan Izin, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan |
![]() |
---|
Tak Ingin Kejadian Serupa Terulang, SMPN 31 Perketat Aturan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah |
![]() |
---|
Pelajar SMP di Sambau Lebih Pilih Naik Bus Sekolah, Kepsek Kedapatan Bawa Motor Dikeluarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.