ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama atau SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
SKB tentang netralitas ASN ini disepakati sejumlah pihak, yakni Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI dan diteken pada tahun 2022.
Salah satu poin yang disorot dalam SKB itu, yaitu mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas mengingatkan kepada setiap ASN di lingkungan Pemkab Anambas agar mematuhi ketentuan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja dan Penghargaan, Doni Warjianto mengatakan, atas penertiban SKB lima lembaga itu, Pemkab Anambas telah mengeluarkan SE Bupati Anambas.
"Kami sudah tindaklanjuti dengan SE Bupati. Tapi untuk poin mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau isteri calon dengan tidak dalam status CLTN, tidak kami tuangkan," ucapnya kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: ASN Pasangan Caleg Pemilu 2024 di Tanjungpinang Wajib Cuti Selama Masa Kampanye
Bukan tanpa sebab, menurut Doni, poin tersebut bisa wajib atau tidak wajib dilakukan asal setiap suami/isteri calon tidak melanggar kode etik dan disiplin ASN.
"Poin ini sebenarnya tidak wajib bagi ASN jika mengambil cuti saat pasangannya nyalon, itu lebih ke kode etik larinya. Kalau dapat ya diambillah biar netral, kalau tidak diambil juga tidak apa-apa asal tidak melanggar selama aktif bekerja," ujarnya.
Pihaknya juga memastikan, jika setiap ASN tidak mengambil masa cuti tersebut, tidak akan dikenakan sanksi bersalah.
Hal itu tidak berlaku, asal ASN dapat menunjukkan netralitas dengan tidak hadir di saat pasangan berkampanye atau menyebarkan kampanye pasangan.
Selain itu, meski tidak mengetahui persis ketetapan lamanya waktu cuti, namun ia menduga lama cuti itu akan disesuaikan dengan waktu kampanye yang ditetapkan oleh KPU RI yakni 75 hari.
"Mungkin ini mungkin, masanya itu mengikuti tahapan kampanye yang diatur oleh KPU. Jadi pasangan itu mengambil itulah waktu 75 hari," jelasnya.
Berkaitan aturan itu, ia mengungkapkan ada sejumlah ASN di Pemkab Anambas yang diketahui suami/istrinya mengikuti pemilihan legislatif.
Namun untuk identitas itu, Doni masih enggan menyebut, karena data yang belum pasti.
"Wah kalau itu nama-namanya belum kami data pasti. Teman-teman media pasti sudah tahu lah siapa-siapa saja kan. Tapi kalau jumlah menurut saya adalah sekitar sepuluh orang," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak)