NATUNA TERKINI

Wan Sofian Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Ketua LSM Fotkot Natuna atas nama Wan Sofian akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang besok, Selasa (27/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Ketua LSM Fotkot Natuna atas nama Wan Sofian akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang besok, Selasa (27/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Jadwal tersebut juga sudah diumumkan di SIPP PN Tanjungpinang dengan nomor perkara: 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg. Serta jenis agenda sidang pertama.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Maiman Limbong selaku Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut mengatakan, besok merupakan sidang perdana untuk kasus korupsi Wan Sofian.

"Besok disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang, di SIPP PN Tanjungpinang juga sudah diumumkan," kata Maiman Limbong saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Senin (27/11/2023).

Saat ini Wan Sofian tengah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, sebelumnya Wan Sofian ditangkap Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis (20/7/2022) silam, karena tersangka menghamburkan uang negara.

Berdasarkan hasil audit BPKP terjadi kerugian negara lewat Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012 dan 2013 senilai 1,7 Milliar.

Dana itu diterima oleh LSM Forkot (Forum Kota) Natuna yang terjadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 di wilayah Kabupaten Natuna.

Berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuagan Negara Nomor : PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023, tgl 11 Juli 2023 ada sebesar Rp 1.777.500.000.

Total nilai itu merupakan rangkuman rincian dari tahun 2011 sampai tahun 2013.


1. Tahun 2011 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 400.000.000.


2. Tahun 2011 (APBD-P Kab. Natuna) sebesar Rp. 250.000.000.


3. Tahun 2012 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 100.000.000.


4. Tahun 2013 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 1.027.500.000.


Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka karena digunakan untuk keperluan pribadi.(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

 

Berita Terkini