BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jalannya rekonstruksi pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam Tetty Rumondang Harahap (TRH), Senin (11/12/2023) berlangsung lebih kurang 3 jam.
Rekonstruksi digelar di rumah korban yang beralamat di Perum Mukakuning Indah 1 Blok Ad nomor 4, Batuaji.
Dalam reka ulang itu, total ada 19 adegan yang diperagakan tersangka Ahmad Yuda Siregar (46) yang tak lain suami korban.
Mulai dari penganiayaan, pemukulan, penusukan, hingga korban meninggal dunia.
Dalam rekonstruksi tersebut, Ahmad Yuda berulang kali melakukan penganiayaan secara sadis hingga akhirnya korban menghembuskan napas terakhirnya.
Penganiayaan itu dilakukan berturut-turut dari tanggal 1 November 2023, di hari berikutnya hingga pada 3 November 2023, korban menghembuskan napas terakhirnya.
Dari 19 adengan rekonstruksi itu, tujuh adegan di antaranya merupakan adegan yang membuat korban meninggal dunia.
Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam, Pelaku Sempat Protes Penyidik
"Termasuk adegan ke 4, di ruang tengah. Dilakukan 4 kali pemukulan di kepala bagian belakang, di kamar dipukul lagi kepala bagian belakang, dan selepas pulang dari Jakarta, ada penusukan di punggung belakang leher pada Jumat subuh," ucap Imanuel, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam.
Selanjutnya, karena ia ingin meyakinkan bahwa korban benar-benar meninggal dunia, Yuda meminta bantuan istri mudanya Bunga Lestari (17).
Dengan tangan terborgol, Yuda melakukan adegan demi adegan dalam rekonstruksi.
Tak terlihat air mata di kedua mata Yuda saat menjalani rekonstruksi. Ia hanya melakukan rekonstruksi sesuai arahan yang sudah dituliskan oleh penyidik.
Istri Muda Bantu Yuda Bunuh Korban
Istri muda dari Ahmad Yuda Siregar, Bunga Lestari ikut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan ini.
Saat rekonstruksi kasus, Bunga memperagakan tujuh adegan.
Tampak masker abu-abu yang ia kenakan menutupi sebagian wajahnya.