TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Puluhan barang bukti (BB) tindak kejahatan yang telah dinyatakan incrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Barang - barang tersebut merupakan tindakan selama tahun 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu berjumlah 72,7979 gram, ganja, 1,16 gram.
Selanjutnya alat hisap sabu atau bong, 4 set, senjata tajam 7 buah, elektronik 25 unit, dan minuman alkohol 6.006 botol, berbagai merek.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan tindak Pidana Khusus Dua yang barang buktinya di musnahkan hari ini adalah, perkara Kepabeanan minuman keras (Miras) sebanyak 6.006 Botol berbagai merek.
Sementara itu, untuk tindak pidana umum narkotika ada 15 perkara dan non narkotika sebayak 17 perkara.
Pada kesempatan ini, jumlah barang bukti yang paling banyak dimusnahkan yakni kasus narkoba yang menimbulkan banyak korban.
"Narkoba kasus terbanyak yang menimbulkan banyak korban bahkan sangat rawan bagi anak- anak" kata I Wayan, Rabu (13/12/2023).
Dia mengaku, untuk mengatasi kejahatan itu terulang lagi, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk rutin memberikan penyuluhan bagi masyarakat. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).