Dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa.
Karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya, dan membayar utang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya hutang puasa harus disegerakan.
Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar utang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.
Yang paling penting qadha atau membayar utang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu ramadan berikutnya.
Mengqadha puasa menjelang bulan Ramadhan juga diperbolehkan dalam Islam atau hingga akhir bulan syaban.
Baca juga: Daftar Menu Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Dihindari saat Buka Puasa Ramadan
Lalu bagaimana jika orang tersebut belum sempat mengqadha puasa hingga tiba Ramadan berikutnya tiba?
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, namun dia harus segera membayar utang puasanya setelah bulan Ramadhan berikutnya selesai.
Namun jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.
Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.
Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa. (Bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Puasa Qadha Pengganti Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Berikut Tata Cara dan Bacaan Niatnya
Baca berita Tribun Batam lainya di Google News