RAMADAN

Ada Tujuh Orang yang Diizinkan Tak Puasa saat Ramadan, di Antaranya Orang Sakit

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KH Luqman Hakim SPd.I MPd dari MUI Batam menerangkan kategori orang yang dibolehkan tak puasa Ramadan

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah tujuh kategori orang yang diizinkan tak berpuasa saat Ramadan.

Hal ini penting untuk diketahui seorang Muslim, apalagi sebentar lagi bulan suci Ramadan 2024 akan datang.

Apakah kamu termasuk orang yang dibolehkan tak puasa Ramadan?

Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca juga: Inilah Enam Syarat Wajib Puasa Ramadan bagi Seorang Muslim

Selain mengatur orang-orang yang wajib berpuasa Ramadan, dalam keadaan tertentu, syariah juga membolehkan seseorang tidak berpuasa.
Hal ini adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada umat Muhammad SAW.

Bila salah satu dari keadaan tertentu itu terjadi, maka bolehlah seseorang meninggalkan kewajiban puasa.

KH Luqman Hakim SPd.I MPd dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam pernah mengulas pembahasan 'Orang-orang yang mendapat dispensasi tidak puasa' dalam rubrik kerja sama MUI Batam dan Tribun Batam.



Ia menyebut, paling tidak ada tujuh orang yang mendapat dispensasi atau diizinkan tidak berpuasa Ramadan.

1. Safar (perjalanan)

Seorang yang sedang dalam perjalanan, dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Keringanan ini didasari oleh Firman Allah SWT: Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain (QS Al-Baqarah: 185).

Sedangkan batasan jarak minimal untuk safar yang dibolehkan berbuka adalah jarak dibolehkannya qashar dalam salat, yaitu 47 mil atau 89 km.

Sebagian ulama mensyaratkan bahwa perjalanan itu telah dimulai sebelum mulai berpuasa (waktu shubuh).

Baca juga: Niat Puasa Rajab, Puasa Sunnah Sebelum Ramadan dan Keutamaan bagi yang Menjalankannya

"Jadi bila melakukan perjalanan mulai lepas maghrib hingga keesokan harinya, bolehlah dia tidak puasa pada esok harinya itu," kata KH Luqman Hakim.


2. Sakit

Orang yang sakit dan khawatir bila berpuasa akan menyebabkan bertambah sakit atau kesembuhannya akan terhambat, maka dibolehkan berbuka puasa.

"Bagi orang yang sakit dan masih punya harapan sembuh dan sehat, maka puasa yang hilang harus diganti setelah sembuh," katanya.

Sedangkan orang yang sakit, tapi tidak sembuh-sembuh atau kecil kemungkinannya untuk sembuh, maka cukup dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya.


3. Hamil dan menyusui

Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadan boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain.

"Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui, dalam kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan," kata Luqman.


4. Lanjut Usia

Orang yang sudah lanjut usia dan tidak kuat lagi untuk berpuasa, maka tidak wajib lagi berpuasa. Hanya saja dia wajib membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.

Baca juga: Tradisi di Lingga saat Bulan Rajab dan Syaban Sebelum Dipertemukan dengan Ramadan

Firman Allah SWT : “Dan bagi orang yang tidak kuat/mampu, wajib bagi mereka membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin.” (QS Al-Baqarah)


5. Lapar dan haus yang sangat

"Islam memberikan keringanan bagi mereka yang ditimpa kondisi yang mengharuskan makan atau minum untuk tidak berpuasa," katanya.

Namun kondisi ini memang secara nyata membahayakan keselamatan jiwa, sehingga makan dan minum menjadi wajib.

Seperti dalam kemarau yang sangat terik dan paceklik berkepanjangan, kekeringan dan hal lainnya yang mewajibkan seseorang untuk makan atau minum.

Namun kondisi ini sangat situasional dan tidak bisa digeneralisir secara umum. Karena keringanan itu diberikan sesuai dengan tingkat kesulitan.

Semakin besar kesulitan maka semakin besar pula keringanan yang diberikan. Sebaliknya, semakin ringan tingkat kesulitan, maka semakin kecil pula keringanan yang diberikan.


6. Dipaksa atau Terpaksa

Orang yang mengerjakan perbuatan karena dipaksa di mana dia tidak mampu untuk menolaknya, maka tidak akan dikenakan sanksi oleh Allah. Karena semua itu di luar niat dan keinginannya sendiri.

"Termasuk di dalamnya orang puasa yang dipaksa makan atau minum atau hal lain yang membuat puasanya batal," ujarnya.

Sedangkan pemaksaan itu berisiko pada hal-hal yang mencelakakannya seperti akan dibunuh atau disiksa dan sejenisnya.

"Ada juga kondisi di mana seseorang terpaksa berbuka puasa, misalnya dalam kondisi darurat, seperti menolong ketika ada kebakaran, wabah, kebanjiran, atau menolong orang yang tenggelam," kata Luqman.


7. Pekerja berat

Orang yang karena keadaan harus menjalani profesi sebagai pekerja berat yang membutuhkan tenaga ekstra terkadang tidak sanggup bila harus menahan lapar dalam waktu yang lama.

Seperti para kuli angkut di pelabuhan, pandai besi, pembuat roti dan pekerja kasar lainnya.

"Mereka diberi keringanan untuk berbuka puasa dengan kewajiban menggantinya di hari lain. Tetapi mereka harus berniat dahulu untuk puasa serta makan sahur seperti biasanya. Pada siang hari bila ternyata masih kuat untuk meneruskan puasa, wajib untuk meneruskan puasa. Sedangkan bila tidak kuat dalam arti yang sesungguhnya, maka boleh berbuka," ujarnya.

Selain itu yang bersangkutan harus mengupayakan untuk menyiapkan diri agar bisa berpuasa Ramadan sejak setahun sebelumnya.

Misalnya dengan menabung sedikit demi sedikit agar terkumpul uang demi nafkahnya selama bulan Ramadan, jika dia tidak bekerja.
Sehingga dia bisa ikut berpuasa bersama-sama dengan umat Islam di bulan Ramadan dengan libur bekerja dan hidup dari uang yang ditabungnya. (*)

Baca berita Tribun Batam lainya di Google News

Berita Terkini