TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah rotator pada mobil dinas Ditlantas Polda Kepri terpasang stiker hitam.
Pemasangan stiket hitam dengan tingkat kegelapan 60 persen itu ternyata bukan tanpa alasan.
Ini rupanya sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 terkait peraturan baru lampu rotator di kendaraan dinas polisi.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto langsung memasang stiker hitam itu setelah mendapat arahan dari Mabes Polri.
"Untuk di Batam sudah kami pasang sejak Minggu (9/1/2024) lalu," ungkap Dirlantas Polda Kepri, Rabu (17/1).
Tujuan pemasangan stiker hitam menurutnya untuk meminimalisir paparan cahaya dari lampu rotator terhadap pengendara yang berada di belakang mobil patroli.
Dia juga menjelaskan stiker hitam yang dipasang dengan tingkat kegelapan 60 persen, khusus untuk bagian belakang lampu rotator.
"Jadi dengan pemasangan stiker ini, tingkat pencahayaan lampu jauh berkurang, sementara untuk ke samping dan ke depan, kondisinya tetap sama,"kata Tri.
Ia menjelaskan, bagian depan rotator tak tertutup stiker hitam sebab berfungsi untuk menghindari tabrakan.
Khususnya saat mobil patroli bertugas mengawal dan patroli malam hari.
"Yang diutamakan itu bagian belakang, agar pengendara yang ada di belakang tidak terganggu, saat melintas berbarengan," kata Tri.
Perintah Kapolri dan Kritik Sujiwo Tedjo
Arahan Kapolri soal pemasangan stiker hitam pada bagian rotator sekaligus menjawab kritik budayawan, Sujiwo Tedjo.
Saat rapat akhir tahun 2023, Rabu (27/12), Sujiwo Tejo juga mengkritik penggunaan lampu rotator warna biru yang membuat silau pengendara terutama saat di jalan tol.
Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat 45 Pati, Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah Jadi Irjen
Meski mengkritik, Sujiwo Tejo juga mendukung Polri untuk melaksanakan tugas dan fungsinya menghadirkan rasa aman kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan melaksanakan patroli.
Kemudian keliling dengan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lainnya.