TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah rotator pada mobil dinas Ditlantas Polda Kepri terpasang stiker hitam.
Pemasangan stiket hitam dengan tingkat kegelapan 60 persen itu ternyata bukan tanpa alasan.
Ini rupanya sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 terkait peraturan baru lampu rotator di kendaraan dinas polisi.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto langsung memasang stiker hitam itu setelah mendapat arahan dari Mabes Polri.
"Untuk di Batam sudah kami pasang sejak Minggu (9/1/2024) lalu," ungkap Dirlantas Polda Kepri, Rabu (17/1).
Tujuan pemasangan stiker hitam menurutnya untuk meminimalisir paparan cahaya dari lampu rotator terhadap pengendara yang berada di belakang mobil patroli.
Dia juga menjelaskan stiker hitam yang dipasang dengan tingkat kegelapan 60 persen, khusus untuk bagian belakang lampu rotator.
"Jadi dengan pemasangan stiker ini, tingkat pencahayaan lampu jauh berkurang, sementara untuk ke samping dan ke depan, kondisinya tetap sama,"kata Tri.
Ia menjelaskan, bagian depan rotator tak tertutup stiker hitam sebab berfungsi untuk menghindari tabrakan.
Khususnya saat mobil patroli bertugas mengawal dan patroli malam hari.
"Yang diutamakan itu bagian belakang, agar pengendara yang ada di belakang tidak terganggu, saat melintas berbarengan," kata Tri.
Perintah Kapolri dan Kritik Sujiwo Tedjo
Arahan Kapolri soal pemasangan stiker hitam pada bagian rotator sekaligus menjawab kritik budayawan, Sujiwo Tedjo.
Saat rapat akhir tahun 2023, Rabu (27/12), Sujiwo Tejo juga mengkritik penggunaan lampu rotator warna biru yang membuat silau pengendara terutama saat di jalan tol.
Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat 45 Pati, Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah Jadi Irjen
Meski mengkritik, Sujiwo Tejo juga mendukung Polri untuk melaksanakan tugas dan fungsinya menghadirkan rasa aman kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan melaksanakan patroli.
Kemudian keliling dengan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lainnya.
“Contohnya, bisa tidak lampu yang biru itu diganti hijau, bukan karena PKB. Karena kalau (kena) ke mata sakit pak, kalau di tol begitu disalip sama mobil itu, itu di mata (silau). Coba deh di tes ke ahli mata,” kata Sujiwo Tedjo melansir KompasTV.
Selain itu, Sujiwo Tedjo juga mengkritik uji SIM diperketat karena banyak pengendara yang tidak tahu aturan berlalu lintas yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menindaklanjuti kritik terkait lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.
Baca juga: Polda Kepri Buka Penerimaan Polri Sumber Sarjana, Lulus Langsung Jadi Perwira, Ini Syaratnya
Jenderal polisi bintang empat itu pun kemudian menerbitkan Surat Telegram (ST) yang berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah.
Salah satunya yakni menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas polisi menggunakan kaca film 20 persen.
“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Instruksi Kapolri tersebut, tertuang dalam surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggaL 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri.
Surat telegram itu terbit sehari setelah Sujiwo Tejo menyampaikan kritiknya di hadapan Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023 di Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).
Dalam surat telegram tersebut, disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.
Baca juga: Presiden Jokowi Tengah Malam Telpon Kapolri, Minta Turun Tangan Masalah di Rempang
Bahwa, pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, Kapolri menginstruksi kepada seluruh jajaran yang menggunakan kendaraan dinas berotator untuk menutup bagian belakang dengan kaca film 20 persen.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas patroli, dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator.
“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis surat telegram Kapolri tersebut.
Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut. Serta melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas Polri dan Dirgakkum Korlantas Polri.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang) (KompasTV/Tito Dirhantoro)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News