Setelah pleno, PPK setiap kecamatan selanjutnya wajib mengumumkan hasil rekapitulasi dengan jadwal mulai tanggal 15 Februari - 3 Maret.
Sementara untuk KPU tingkat kabupaten baru akan melaksanakan pleno rekapitulasi dimulai dari tanggal 17 Februari sampai 5 Maret.
"Sama seperti PPK, setelah KPU pleno juga wajib mengumumkan hasil rekapitulasi hingga tanggal 6 Maret dan seterusnya kami laporkan hasilnya ke KPU provinsi hingga ke pusat," ujar Padil. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News