PEMILU 2024

Kotak Suara Pemilu 2024 di Anambas Bergeser dari TPS ke PPK, Ini Kata Ketua KPU

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Anambas Padillah

Setelah pleno, PPK setiap kecamatan selanjutnya wajib mengumumkan hasil rekapitulasi dengan jadwal mulai tanggal 15 Februari - 3 Maret.

Sementara untuk KPU tingkat kabupaten baru akan melaksanakan pleno rekapitulasi dimulai dari tanggal 17 Februari sampai 5 Maret.

"Sama seperti PPK, setelah KPU pleno juga wajib mengumumkan hasil rekapitulasi hingga tanggal 6 Maret dan seterusnya kami laporkan hasilnya ke KPU provinsi hingga ke pusat," ujar Padil. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Berita Terkini