BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Kota Batam yang ingin mendapatkan kemudahan dalam parkir kendaraan bermotor perlu bersabar.
Pasalnya, rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menerapkan stiker parkir berlangganan hingga kini belum terealisasi.
Adapun stiker parkir berlangganan menjadi program yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Batam kepada masyarakat yang ingin parkir di sepanjang jalan umum, tanpa harus membayar setiap kali parkir.
Dengan membayar tarif langganan sekali setahun, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker yang menunjukkan mereka telah membayar parkir.
Baca juga: Parkir Berlangganan Mulai Berlaku Februari, Begini Cara Mengurusnya di Dishub Batam
Program parkir berlangganan di Batam diharapkan dapat memberikan keteraturan, kepastian, dan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir.
Namun program tersebut masih menemui kendala dalam proses percetakan stiker.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengatakan, proses pencetakan stiker parkir berlangganan masih dalam tahap pemesanan.
Ia mengungkapkan prosesnya membutuhkan waktu karena harus dilakukan di percetakan yang memiliki izin security printing di Kudus, Jawa Tengah.
Security printing adalah percetakan yang memiliki standar keamanan tinggi untuk mencetak dokumen atau produk yang bersifat rahasia atau sensitif, seperti uang kertas, paspor, visa, sertifikat, dan lain-lain.
Stiker parkir berlangganan ini juga termasuk produk yang membutuhkan security printing karena memiliki barcode yang unik untuk setiap kendaraan.
Salim menambahkan, pihaknya telah melakukan pemesanan stiker parkir berlangganan sejak akhir tahun lalu. Namun sampai saat ini masih proses dicetak, baru nanti dikirim ke Batam.
"Agak lama cetaknya karena harus ke percetakan yang ada atau memiliki izin security printing di Kudus," kata Salim, baru-baru ini.
Sementara itu, seorang juru parkir di Kota Batam, Sahrul mengaku tidak terlalu mempermasalahkan rencana penerapan stiker parkir berlangganan oleh Dishub Batam.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dishub Batam Tunda Penerapan Parkir Berlangganan Jadi Bulan Depan
Ia mengatakan sebagai juru parkir, dirinya hanya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Ia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan banyak perubahan jika keputusan sudah diambil.
"Ya kita sebagai juru parkir hanya bisa ikut saja, mas. Kan itu sudah menjadi keputusan Pemerintah. Kalau masalah langganan parkir, itu langsung dibayarkan ke Pemerintah Daerah. Saya tidak tahu berapa persen yang masuk ke kantong saya, yang penting saya dapat gaji," ungkapnya.
Adapun tarif parkir langganan yang diumumkan oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 600 ribu untuk kendaraan roda empat.
Tarif tersebut dinilai lebih murah dibandingkan dengan tarif parkir harian yang mencapai Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 4.000 untuk roda empat.
Meski tarif tersebut telah dipublikasikan, masyarakat masih menantikan kejelasan terkait penerapan stiker parkir berlangganan tersebut.
Beberapa warga mengaku tertarik untuk berlangganan, namun ada juga yang meragukan efektivitas dan efisiensi program tersebut.
Baca juga: 100 Titik Parkir Berlangganan Harus Didukung Kategori yang Kuat
"Kalau saya sih tertarik untuk berlangganan, karena saya sering parkir di jalan umum. Kalau bisa bayar sekali setahun, kan lebih hemat juga ya, tapi kitanya masih bingung, stiker ini berlaku di mana saja nanti? Apakah ada tempat khusus yang disediakan untuk parkir berlangganan? Bagaimana jika stiker hilang atau rusak?" tanya Rina, seorang pegawai swasta di Batam Center.
Program stiker parkir berlangganan merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk mengatasi permasalahan parkir di Batam.
Program ini diharapkan dapat memberikan solusi yang optimal bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir di Batam. (TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News