PUBLIC SERVICE
Parkir Berlangganan Mulai Berlaku Februari, Begini Cara Mengurusnya di Dishub Batam
Pemilik kendaraan yang yang ingin parkir berlangganan, stiker tersedia Februari di Dishub Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kenaikan tarif parkir masih membuat sejumlah pemilik kendaraan di Batam mengaku pusing.
Masyarakat banyak yang menilai kebijakan tarif parkir tak masuk akal, apalagi banyaknya jukir 'siluman' dan arogan.
Bagi Anda yang ingin terhindar dari beban tarif parkir harian bisa mencoba parkir langganan yakni sekali bayar dapat gratis setahun.
Dinas Perhubungan melalui UPT Parkir menyediakan stiker parkir berlangganan.
Tarifnya itu jauh lebih murah dari parkir bayar di lapangan.
Stiker parkir itu bisa Anda dapatkan di kantor Dishub Batam.
Pemilik kendaraan cukup membawa kendaraan dengan surat kendaraan minimal STNK dan membayar tarif ketentuan lalu stiker parkir akan diberikan.
"Kita memberikan kemudahan untuk tarif parkir, cukup dapatkan stiker parkir, maka setiap anda parkir tidak akan dipungut uang, karcis parkir," ujar kepala UPT pengelolaan parkir Dishub Batam, Alex, Jumat (26/1).
Baca juga: Ombudsman Kepri Surati Walikota Batam Soal Tarif Parkir Naik, 5 Poin Jadi Atensi
Baca juga: Tarif Parkir di Batam NAIK Sita Perhatian Ombudsman Kepri: Banyak Keluhan Warga
Stiker parkir gratis, lanjut dia hanya berlaku di 591 titik parkir yang ditetapkan pemerintah kota.
Di luar dari itu, misalnya pusat perbelanjaan, mall tidak berlaku alias kebijakan pihak ketiga.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan stiker berlangganan alias stiker parkir gratis, stiker tersedia awal Februari mendatang.
"Untuk saat ini belum tersedia, Dishub Batam masih melakukan proses percetakan. Kita pastikan awal bulan sudah bisa didapatkan masyarakat, karena kan butuh proses pengadaan dulu," ungkapnya.
Adapun untuk syarat mengurusnya, pemilik kendaraan cukup mendatangi kantor Dishub dengan membawa STNK kendaraan.
Setelah STNK diserahkan, petugas Dishub akan langsung memprosesnya melakukan penyesuaian stiker yang dibubuhi barcode.
Adapun besaran biayanya, untuk stiker parkir kendaraan roda dua, Rp. 250.000. Sedangkan roda 4 Rp. 600.000.
Beda hal untuk kendaraan truk atau roda enam keatas biayanya sebesar Rp. 750.000. (*)
(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)
| Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
|
|---|
| Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
|
|---|
| Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
|
|---|
| Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
|
|---|
| Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ombudsman-Kepri-soal-tarif-parkir-di-Batam-terbaru.jpg)