PEMILU 2024

Perolehan Suara Caleg DPRD Provinsi Kepri Dapil Kepulauan Riau 7, Caleg Golkar 7 Ribu Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURAT SUARA - Pergeseran surat suara Pemilu 2024 dari TPS ke Kantor Sekertariat PPS Pinang Kencana yang berada di Komplek Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (15/2/2024). Perolehan suara caleg DPRD Provinsi Kepri, Dapil Kepulauan Riau 7 saat ini berdasarkan data yang masuk di KPU sudah 79,85 persen.

Dari data-data tersebut, siapa yang bakal melenggang ke Dapil Kepulauan Riau 7  tentu harus menunggu rekapitulasi selesai. Data mengacu pada pleno KPU.

Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Menghitung Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota di Pileg 2024

Bagaimana cara menghitung kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota pada Pemilu atau Pileg 2024?

Saat ini tahapan Pemilu termasuk Pileg 2024 telah memasuki rakapitulasi. Sehingga jumlah suara sudah bisa diketahui untuk sementara di website pemilu2024.kpu.go.id.

Baca juga: Update Perolehan Suara Caleg DPRD Provinsi Kepri, Dapil Kepulauan Riau 1, Data KPU 47,88 Persen

Setiap daerah pemilihan, memiliki caleg masing-masing partai. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?

Mengutip bisnis.com, berikut ini adalah cara menghitung perolehan kursi di masing-masing dapil.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi.

Dari hasil Pemilu:

Partai A mendapat 30.000 suara

Partai B mendapat 20.000 suara

Partai C mendapat 15.000 suara

Partai D mendapat 7.000 suara

Halaman
1234

Berita Terkini